Bidan
merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan
berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan
bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan
mempunyai standar tersendiri seperti profesi-profesi lainnya. Standar Profesi
ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan
Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan,
dan Kode Etik Profesi.
Standar profesi ini, wajib dipatuhi
dan dilaksanakan oleh setiap bidan
dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan. Berikut
akan dijelaskan mengenai hal tersebut.
IBI
|
Bidan
adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan
yang telah diakui oleh pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan
yang berlaku, di catat ( register ), di beri ijin secara sah untuk menjalankan
praktek.
b. Definisi Kode etik
Merupakn ciri profesi yang
bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu disiplin ilmu dan
merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan agi anggota
dalam melaksanakan pengabdian profesi.
1986 Disusun pertama kali
1988 Disusun dalam KONAS IBI X
Surabaya
1991 Disempurnakan dan disahkan
dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
Isi Kode Etik Bidan
Kode
etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu
profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian
profesi.
Kewajiban Bidan Terhadap
Klien Dan Masyarakat
1) Setiap
bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap
bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap
bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap
bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak
klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5) Setiap
bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga
dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap
bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart
kesehatannya secara optimal.
Kewajiban Bidan
Terhadap Tugasnya
1) Setiap
bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat
2) Setiap
bidan
berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam
mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap
bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien
Kewajiban Bidan
Terhadap Sejawat Dan Tenaga Kesehatan Lainnya
1)
Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja
yang serasi.
2)
Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban Bidan
Terhadap Profesinya
1) Setiap
bidan
wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan
kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat
2) Setiap bidan
wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Kewajiban Bidan
Terhadap Diri Sendiri
1) Setiap bidan
wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik
2) Setiap bidan
wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)
Setiap bidan
wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Kewajiban bidan
terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar